Home / Inspirations / Mimpikan Transaksi Debit Card dan I-Banking tanpa Batas Minimum dan Biaya, Mungkinkah?
English English Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia
Transaksi non tunai di kasir Indomaret. Foto by Sri Murni.

Mimpikan Transaksi Debit Card dan I-Banking tanpa Batas Minimum dan Biaya, Mungkinkah?

KAMPANYE pemerintah khususnya Bank Indonesia tentang transaksi non-tunai yang dibungkus dalam Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) atau Smart Money Wave, sangat saya dukung.

Pengenalan dan sosialisasi tentang uang elektrinik atau e-money pun, saya sangat menyukainya.

Intinya, saya adalah seorang rakyat  Indonesia yang sangat mendorong orang-orang untuk bertransaksi apapun dengan kartu atau sistem keuangan lain yang bukan tunai.

Mengapa?

Karena resiko kerugian bisa diminimalisir saat ‘ketidakberuntungan’, misalnya dijambret, mendera.

Transaksi belanja menggunakan debit card. Foto by Sri Murni
Transaksi belanja menggunakan debit card. Foto by Sri Murni

Saya sendiri, sudah mulai bertransaksi non-tunai, tepatnya menggunakan kartu debit, sejak lama. Secara pasti tahun berapa, saya tidak ingat. Yang saya ingat, saya pakai debit card sejak pembayaran pakai debit hanya diterima di tempat-tempat belanja khusus dengan minimal transaksi Rp 100 ribu. Kini transaksi minimal pakai debit card sudah jauh lebih murah, hanya Rp 20 ribu (utamanya berlaku di supermarket-supermarket jaringan nasional).

Dengan kemudahan transaksi non-tunai saat ini, bisa dikatakan transaksi tunai saya hanya sekitar 10 persen dari semua hal yang harus saya bayarkan untuk keperluan hidup saya dan keluarga setiap harinya.

Saat ini, saya mengeluarkan uang tunai hanya untuk belanja di pasar tradisional, membeli keperluan di warung sebelah rumah, jajan di pinggir jalan, dan membayar uang pengajian di masjid, serta uang les kalistung anak saya.

Padahal, dilihat dari list daftar belanja dan tagihan yang harus saya bayarkan setiap bulan, tidak kurang dari  10 item kebutuhan dan kewajiban bulanan.

Beberapa transaksi utama yang wajib saya bayarkan di antaranya cicilan kredit usaha, cicilan rumah, kredit kendaraan, asuransi kesehatan dan pendidikan, tagihan air dan listrik, kartu kredit, beli pulsa telepon, beli kuota internet, belanja keperluan bulanan non pasar, dan lainnya.

Bisa dikatakan saya ini memang sangat tergantung pada habit bertransaksi non-tunai.

Untuk pembayaran yang sifatnya tagihan, saya melakukannya via internet banking yang bisa saya kerjakan dimanapun selama ada internet baik pakai gadget maupun PC.

Sementara untuk belanja kebutuhan harian dan bulanan di supermarket, saya pasti pakai kartu debit.

Sementara kartu kredit hanya saya pakai untuk membeli barang-barang elektronik dengan program cicilan nol persen.

Selama bertransaksi non-tunai ini, ada beberapa hal yang mengganjal dan mengapa masih terus diterapkan di Indonesia. Padahal di negara lain, berdasarkan pengalaman hidup saya tinggal di Australia selama kurang lebih dua tahun, hal itu bisa ditiadakan.

Hal yang mengganjal ini sekaligus menjadi impian saya agar ke depannya transaksi non tunai di Indonesia lebih nyaman.

Transaksi Debit Card tanpa Minimal Transaksi

Pertama, adalah adanya batas minimal transaksi penggunaan kartu debit hampir di semua merchant. Pengalaman saya, untuk merchant-merchant yang bukan jaringan nasional akan mengenakan minimal belanja Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Tapi untuk merchant-merchant jaringan nasional, seperti supermarket Indomart, Alfamart, Giant, Hypermart, dan  Carefour, batas transaksi minimal adalah Rp 20 ribu.

Bahkan di beberapa toko merchant- merchant tersebut, petugas kasir terkadang mengharuskan belanja lebih dari itu. Hal ini kemungkinan besar karena petugas kasir tidak mendapatkan service knowledge yang sama antara satu toko dengan toko lainnya. Bisa juga karena memang kesalahan individu petugas kasir.

Padahal, sesuai dengan kampanye Bank Indonesia, jika memang menginginkan gerakan transaksi non-tunai (GNNT) ini segera sukses, harusnya pembatasan minimal ini bisa dihilangkan.

Biaya apakah yang dikeluarkan merchant maupun bank penerbit kartu debit sehingga harus ada pembatasan minimal transaksi? Bukankah itu semua sudah termasuk dalam biaya operasional bisnis dan bagian dari pelayanan pembayaran?

Saya ingin membandingkan dengan pelayanan non-tunai yang pernah saya dapatkan di Canberra, Australia pada awal 2011 sampai akhir 2012.

Saat itu, saya menjadi nasabah Commonwealth Bank yang diberikan satu jenis kartu debit.

Dengan kartu debit tersebut, saya bisa membayar apa saja tanpa batas minimal dan tidak dikenakan biaya apapun.

Meskipun saya belanja hanya permen yang harganya cuma sen-senan alias tidak sampai satu dolar, kartu debit Commonwealth saya tetap bisa digunakan. Para petugas kasir pun tetap melayaninya dengan senang hati.

Bahkan, ketika saya berbelanja di supermarket atau toko kelontong di pinggir jalan, petugas kasir akan menawarkan kepada saya untuk mengambil uang tunai di tempat mereka.

“Any cash you need?” demikian biasanya kasir menanyakan. Tujuannya, jika saya membutuhkan uang tunai, maka saya bisa memperolehnya dari toko mereka yang kemudian tagihan uang itu dipotong langsung dari kartu debit saya dan masuk dalam struk belanja.

Pengambilan uang tunai di marchant-marchant itupun tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

Transaksi I-Banking yang Bebas Biaya

Kedua, adanya biaya transaksi internet banking (i-banking) di Indonesia yang harus ditanggung para nasabah. Pengenaan biaya untuk transaksi  i-banking bagi saya memang agak lucu dan hanya akal-akalan untuk menarik keuntungan dari nasabah.

Sebenarnya, biaya apakah yang dikeluarkan bank maupun vendor ketika nasabahnya menggunakan i-banking untuk transaksi?

Bukankah kuota internet dibayar nasabah? Bukankah perangkat yang digunakan juga punya nasabah dan pastinya dibeli oleh nasabah?

Bukankah kertas (jika perlu mencetak bukti) dilakukan sendiri oleh nasabah?

Bahkan nasabah pun tak menyita waktu teller bank karena semuanya sudah dilakukan sistem secara online.

Sebagai contoh saja, saat ini membeli pulsa atau kuota internet Ponsel Telkomsel atau operator lain dari i-banking Mandiri dikenakan biaya Rp 1.500 per transaksi. Untuk membayar listrik dan air dikenakan Rp 3.500 per transaksi. Untuk transfer antar bank dikenakan biaya Rp 6.500 per transaksi.

Dilihat dari jumlahnya sih memang kecil hanya hitungan ribuan bahkan tidak sampai Rp 10 ribu. Tapi, pengguna i-banking di Indonesia ini tidaklah sedikit. Data yang dilansir sharingvision.com, pada 2014 saja total pengguna i-banking sudah 10 juta orang.

Jika transaksi minimal nasabah sebulan empat macam saja (bayar air, listrik, pulsa, dan transfer) maka akan terkumpul Rp 15 ribu dari biaya administrasi. Jika dikali dengan 10 juta orang, WOW sudah Rp 150 miliar sebulan yang diraub dari nasabah.

Ini diluar biaya administrasi bank yang memang dikenakan kisaran Rp 14 ribu (Rp 11.500 adm dan Rp 2.500 pemeliharaan kartu ATM) setiap bulannya.

Jika kita punya tabungan di bank kisaran Rp 10 juta, bunga atau keuntungan bulanan yang diberikan tidak sampai Rp 4.000. Ini berarti nasabah masih nombok banyak hanya untuk membayar biaya administrasi wajib yang besarnya Rp 14 ribu itu.

Terkait layanan i-banking ini, kembali saya membandingkan dengan layanan yang sama yang diberikan perbankan di Australia.

Untuk diketahui, transaksi i-banking di Australia tidak menggunakan token layaknya transaksi serupa di Indonesia. Token hanya digunakan jika nasabah hendak keluar negeri sebagai bentuk pengamanan ganda.

Sedangkan transaksi i-banking di dalam negeri Australia cukup menggunakan username, password i-banking, dan nomor kartu debit milik nasabah.

Untuk transaksi yang sifatnya pembelian, sekecil apapun nilainya, sama sekali tidak dikenakan biaya apapun.

Sedangkan untuk transfer antar bank di dalam negeri Australia juga hampir semuanya gratis.

Kalau untuk transfer ke luar negeri, tentu saja dikenakan biaya yang bervariasi.

Satu hal lagi yang sungguh berbeda dengan layanan perbankan di Indonesia, terkait biaya, disana nasabah tidak dikenakan biaya administrasi bulanan selama si nasabah melakukan transaksi minimal satu kali sebulan.

Transaksi dimaksud bisa apa saja, termasuk tarik tunai ATM, pembelian di merchant,  atau transaksi i-banking.

Biaya administrasi justru dibebankan ke nasabah jika si nasabah tidak melakukan transaksi apapun selama satu bulan.

Jadi, jika perbankan Australia bisa menerapkan hal yang tidak memberatkan nasabah, mengapa perbankan di Indonesia tidak? Bukankah tujuannya adalah sama yakni memberikan kemudahan bagi rakyat untuk bertransaksi lebih aman. (sri murni)

Note: Tulisan ini ditujukan untuk lomba BANK INDONESIA BLOG AND VIDEO COMPETITION “SMART MONEY WAVE” 2016.

8 comments

  1. lebih aman dan nyaman ya dengan transaksi non tunai. gak perlu bawa segepok duit.

  2. lebih simple juga ya nggak ribet bawa receh

  3. Tanpa min limit msh mungkin, tp klu free of charge mungkin sekitar 10 thn lg

Leave a Reply to MenixNews Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.