Home / Bisnis / Sesyariah Apakah Bank Syariah di Indonesia?
English English Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia
Beberapa kartu debit bank Indonesia dan kartu debit Commonwealth Australia. (Foto by Sri Murni)

Sesyariah Apakah Bank Syariah di Indonesia?

Sesyariah Apakah Bank Syariah di Indonesia?

Seorang petugas BTN Syariah menunjukkan brosur produk perbankan syariah. Foto diambil dari syariah.bisnis.com

KEHADIRAN bank-bank syariah di Indonesia yang dipelopori Bank Muamalat sejak 1992 telah memberikan warna dan pilihan layanan perbankan bagi warga Indonesia, selain bank konvensional.

Dalam tulisan ini, saya akan memaparkan secara apa adanya tentang pengalaman saya menggunakan jasa keuangan bank syariah, khususnya dalam pembiyaan modal kerja dan pembelian rumah.

Tiada maksud apapun dalam tulisan ini selain berbagi pengalaman dan silakan pembaca menilai sendiri seperti apa bank syariah tersebut. Sudut pandang saya dalam tulisan ini adalah sebagai nasabah, khususnya debitur. Tentu saja unsur subjektivitas akan ada di dalam tulisan ini.

Sebelum saya memaparkan pengalaman berbank syariah, saya paparkan terlebih dahulu prinsip-prinsip dasar perbankan syariah dan yang membedakannya dengan bank konvensional. Prinsip-prinsip dasar ini saya sarikan dari penjelasan Bapak Achmat Subekan, Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Malang dan Doktor Ekonomi Islam. Tulisan beliau saya baca dari web site bppk.kemenkeu.go.id. Selain dari tulisan beliau, untuk informasi prinsip bank syariah, saya juga mengambil dari beberapa sumber lain.

Perbedaan bank syariah dibandingkan bank konvensional:

  1. Perbankan syariah tidak mengenal sistem bunga melainkan loss and profit sharing. Jika sistem bunga pada bank konvensional sudah ada kepastian berapa persen besar keuntungan (bagi penabung) maupun berapa besar beban (bagi debitur) yang harus dibayarkan ke bank, maka dengan sistem loss and profit sharing seyogyanya tidak ada kepastian berapa besar keuntungan para penabung dan berapa besar beban bunga yang ditanggung debitur. Karena prinsipnya profit sharing adalah andaikan debitur mengalamai kerugian, maka tidak ada keuntungan yang bisa dibagi atau disetor ke bank. Bahkan, bank juga harus menanggung efek kerugian tersebut. Begitu juga bagi para penabung, keuntungan atau pada bank konvensional dikenal bunga, diberikan setiap bulan sesuai dengan keuntungan pihak bank dalam mengelola dana nasabah.
  2. Perbankan syariah, dalam membiayai ekonomi lebih menekankan pada sektor ril seperti pembiayaan usaha yang nyata yang dapat menghasilkan keuntungan dan jual beli untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, juga menyalurkan keuangan untuk investasi yang halal. Bank syariah pastinya tidak menyentuh investasi di dunia perjudian, prostitusi, dan lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam.
  3. Dalam menjalankan bisnisnya, bank syariah pun tidak fokus pada profit oriented melainkan pada falah yakni kebaikan hidup dunia dan akhirat. Maknanya adalah, bank syariah tidak boleh hanya peduli pada keuntungan perusahaannya semata tetapi juga harus peduli terhadap kelangsungan hidup nasabahnya, terutama para debiturnya sehingga baik bank maupun nasabah sama-sama mendapatkan manfaat.
  4. Hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya dilandasi prinsip ta’awun atau kemitraan. Kedua pihak tidak merasa tereksploitasi baik yang memberikan pinjaman maupun yang yang menerima pinjaman karena harus berbagi keuntungan. Maka di bank syariah dikenal dengan tiga istilah akad yang utama yakni musyarakah, mudharabah, murabahah.
  5. Musyarakah adalah perjanjian kerjasama kedua pihak untuk suatu usaha tertentu dan sepakat untuk membagi keuntungan dan resiko (kerugian) bersama.  Biasanya prinsip akad ini diterapkan untuk modal ventura dimana kedua pihak (bank dan nasabah) menyediakan modal jumlah tertentu.
  6. Mudharabah adalah perjanjian kerjasama dua pihak dalam hal permodalan. Perjanjian ini terbagi dua yakni mudharabah penghimpunan dana dan mudharabah pembiayaan. Mudharabah penghimpunan dana adalah perjanjian bank dan nasabah dimana nasabah memberikan modal ke bank dengan cara menabung dan deposit, kemudian dana itu dikelola oleh bank. Sebaliknya, mudharabah pembiayaan adalah perjanjian bank dengan nasabah (debitur) dimana pihak bank memberikan modal usaha untuk dijalankan pihak kedua. Kerugian sepenuhnya ditanggung pemilik modal sepanjang usaha dijalankan secara benar, kecuali pihak debitur melakukan kesalahan.
  7. Murabahah adalah akad jual beli, dimana bank bertindak sebagai penjual sedangkan nasabah adalah pembelinya. Dari barang yang ingin dibeli nasabah, terlebih dahulu dibeli oleh bank, kemudian bank menjual kembali kepada nasabah yang bersangkutan. Saat menjual kembali inilah bank mengambil sejumlah keuntungan yang telah ditentukan di awal dan dibayar secara bertahap alias cicilan dalam jumlah waktu tertentu. Prinsip inilah yang dipakai dalam pembiyaan kredit kepemilikan rumah (KPR) secara syariah.

Kredit Usaha di Bank Sumut Syariah

Pengalaman saya bekerjasama dengan bank syariah pertama kali pada 2008. Ketika itu, saya mengajukan kredit usaha di Bank Sumut Syariah Cabang Tebing Tinggi. Besaran pinjamannya adalah Rp50 juta dengan jaminan berupa sertifikat rumah.  Tenornya selama lima tahun atau 60 bulan dengan cicilan per bulan sekitar Rp 1,2 juta.

Bidang usaha saya ketika itu berupa pembuatan makanan ringan seperti kue bawang, kerupuk, keripik ubi, dan lainnya yang dijalankan oleh kakak saya di Tebing Tinggi.

Semua proses administrasi kami jalani dan tidak ada masalah. Apalagi saat itu Bank Sumut Syariah baru buka di kota kami jadi sangat mudah untuk mendapatkan modal kerja.

Dengan tenor lima tahun dan cicilan Rp 1,2 juta sebulan, maka selama lima tahun, total yang harus saya bayarkan ke bank adalah  Rp 72 juta. Dengan kata lain, margin yang diambil bang adalah Rp22 juta selama lima tahun. Karena saat itu sangat membutuhkan dana, saya oke-oke saja.

Yang tidak oke adalah, ketika tiga tahun pinjaman berjalan, saya ingin melunasi sisa kredit saya. Saya pun bertanya kepada petugas di Bank Sumut Syariah Cabang Tebing Tinggi. Alangkah kagetnya saya, karena jika si petugas menjelaskan, jika saya ingin melunasi pinjaman maka saya harus membayar sisa pinjaman beserta sisa marginnya. Ini berarti, keuntungan bank dari sisa bulan belum dijalani, harus saya bayarkan.

Mengapa  bisa begini? Apakah ini yang namanya sistem syariah? Prinsip syariah mana yang digunakan?

Karena saya malas berdebat dengan petugas bank, saya pun mengurungkan niat melunasi utang ketika itu dan memilih melanjutkan cicilan hingga bulan terakhir dari lima tahun tenor saya.

KPR Syariah di BTN Syariah

Pengalaman kedua berbank syariah adalah bersama Bank BTN Syariah Cabang Batam melalui pembiayaan KPR Syariah. Ini saya lakukan pada April 2008 ketika BTN Syariah juga baru beroperasi di kota ini.

Saya memilih kredit di BTN Syariah untuk membeli rumah pertama saya di Batam. Harga rumahnya ketika itu Rp 75 juta, dan saya mempunyai uang tunai sebesar Rp 30 juta. Sehingga saya membutuhkan pinjaman Rp 45 juta. Sesuai dengan perhitungan gaji dan kesanggupan bayar ketika itu, KPR saya pun disetujui untuk tenor tujuh tahun atau 84 bulan.

Besaran cicilannya adalah sekitar Rp 833 ribu sebulan.  Dengan begitu maka, total setoran yang harus saya bayarkan selama masa kredit adalah sekitar Rp 69,9 juta. Dengan kata lain, pihak bank mengambil margin Rp24,9 juta.

Satu hal yang membuat saya senang dan merasakan enaknya sistem KPR Syariah ketika itu di bank ini adalah dari saat akad kredit, saya diberikan rincian bahwa cicilan sebesar Rp 833 ribu itu terdiri dari Rp 478 ribu adalah untuk cicilan pinjaman pokok dan Rp 355 ribu untuk margin. Ini berarti setiap bulan uang yang saya bayarkan, alokasinya lebih besar untuk pokok ketimbang margin bank. Besaran ini konstan sampai nantinya kredit saya selesai dan tidak terpengaruh fluktuasi keuangan dan ekonomi yang sedang berlangsung.

Setelah 3,2 tahun (38 bulan) berjalan, saya mendapatkan rezeki dan berniat melunasi KPR tersebut. Saya pun mengurusnya ke petugas BTN Syariah. Semuanya berjalan lancar tanpa kendala. Untuk melunasi, saya harus membayarkan sisa utang pokok ditambah tiga kali margin. Besarnya adalah Rp18,2 juta ditambah Rp 1,06 juta.  Ketika itu saya dikenakan biaya administrasi yang jumlahnya agak lupa. Jika ditotal habislah sekitar Rp 20 juta untuk pelunasan tersebut.

Dibandingkan dengan pengalaman pertama, bersama BTN Syariah kali ini jauh lebih baik karena saya tidak harus membayar seluruh margin yang belum dijalani.

Lagi, KPR Syariah di BTN Syariah

Karena memiliki pengalaman yang menyenangkan dengan BTN Syariah dan sudah mengenal para petugasnya,  saya memutuskan untuk mengajukan KPR lagi ke bank yang sama. KPR tersebut untuk membeli rumah kedua dengan tujuan investasi.

Besaran pinjaman yang saya perlukan adalah 80 juta dengan tenor 10 tahun atau 120 bulan. Satu bulannya, saya harus menyetor cicilan Rp1,18 juta flat.  Jika ditotal, uang yang harus saya bayarkan ke BTN Syariah selama 10 tahun adalah 141,9 juta. Dengan kata lain marginnya lumayan besar 61,9 juta atau sekitar 77,3 persen. WOW besar ya marginnya!

Karena tenornya lebih panjang dari sebelumnya, saya pikir wajarlah jika bank mengambil margin lebih besar. Namun, yang menurut saya tidak wajar dan keluar dari prinsip syariah adalah cara BTN Syariah kali ini tidak membagi habis semua margin dan utang pokok ke cicilan bulanan. Melainkan, mereka menetapkan porsi lebih besar untuk margin di lima tahun pertama, dan hanya memberikan porsi yang sangat kecil untuk cicilan pokok.

Alhasil, ketika dua tahun berjalannya KPR saya, dan saya ingin melunasi kredit, ternyata utang pokok saya baru berkurang sekitar Rp 9 juta. Bayangkan, selama 24 bulan saya menyetor ke bank dengan total Rp28,3 juta, utang pokok saya hanya berkurang Rp9 juta. Berarti selama ini yang saya bayarkan untuk margin bank adalah Rp 19 jutaan. Rasanya sangat tidak adil.

Jika saya perhatikan dan kalkulasi dari tabel pembayaran yang pernah diberikan bank kepada saya saat akad kredit, porsi pembagian cicilan dari tahun pertama sampai kelima memang lebih besar untuk margin bank. Bahkan di tahun pertama bank mengambil porsi 72 persen untuk margin, sisanya baru untuk pokok pinjaman.

Tahun kedua dan seterusnya turun sedikit demi sedikit sampai tahun kelima mencapai fifty-fifty.

Jika begini kondisinya, dimana letak syariahnya? Meskipun dalam akad menggunakan prinsip Murabaha, namun apakah seperti itu praktik pembagian porsi cicilan antara margin dan utang pokok secara syariah? Rasanya hal itu sangat bertentangan dan memberatkan nasabah. Prinsip dasar tidak saling mengeksploitasi menurut saya dilanggar BTN Syariah dalam hal ini karena nasabah dirugikan.

Mengapa sistem KPR syariah di BTN Syariah diganti? Saya tidak mengetahui secara pasti tetapi menurut saya, alasan logisnya adalah untuk mencari keuntungan yang lebih besar.

Kehadiran bank syariah memang sangat dibutuhkan masyarakat, namun dalam praktiknya harus ditinjau ulang sehingga benar-benar sesuai dengan syariat Islam. (Sri Murni)

11 comments

  1. Kalau sistemnya seperti itu berarti nggak syariah ya? Kan tetap ada tambahan pada saat pelunasan

    • Kalau menurut saya sih mereka hanya berkedok syariah saja… Cuma akadnya saja yg syariah tapi praktiknya sama saja…. Ya mengejar keuntungan yg utama…

  2. Suami sering geram dngn persoalan.begitu mba, menjual.nama syariah, tapi pada praktiknya tak.jauh beda dengan bank riba .. Istilahnya b*b* berpeci

    Kmi juga prrnah mengalami hal yg sama, saat kredit mobil dengan pembiayaan syariah, ada keterlmbtana mereka jg meminta denda, padahal denda itu yg jatuh nya riba

    Kemudian saat kami tak mampu melunasi,mreka menggunakan debcolector bayaran dngn gaya gaya preman menarik paksa mobil.kami n menjualnya scara sepihak

    Padahal sesuai fatma MUI, menyangkut leasing. Jika kreditur macet , maka harus di selesaikan.dng musyawarah dan di persidangan begitu sesuai prinsip Islam tanpa.merugikan kedua belah pihak. Jika begini kan Zalim namanya ..

    Padahal.pembayaran kami udah brjalan.hampir dua tahun, tp stlah.mobil.di jual.sepihak.kami tidak.mendapatkan apa apa

    Dimana letak syariah nya

    Haah. Kok saya yg curhat jadi nya

    • Ya gitulah mbak rahayu… Cuma kedok syariah aja…. Pengalaman mbak sgt menyakitkan dan keluar jalur syariah… Ntah syariah apa yg mrk pakai…. Geram lihatny… Mending gak usah pakai kedok syariah

  3. Pernah punya rekening syariah di bank syariah mandiri, biaya admin kecil kalau saldo sedikit

  4. Belum pernah coba buka rekening Bank Syariah. Rekening cuma pakai mandiri karena dipakai payroll gaji sama BRI karena rekening utk urusan di kampung sama jualan kebanyakan pakai BRI. 😁

  5. karinlookman

    Saya adalah pemberi pinjaman swasta, perusahaan saya memberikan pinjaman segala jenis dengan suku bunga 2% saja. Ini adalah kesempatan finansial di depan pintu Anda, terapkan hari ini dan dapatkan pinjaman cepat Anda.

    Ada banyak di luar sana yang mencari peluang atau bantuan keuangan di seluruh tempat dan tetap saja, tapi mereka tidak dapat mendapatkannya. Tapi ini adalah kesempatan finansial di depan pintu Anda dan dengan demikian Anda tidak bisa melewatkan kesempatan ini.
    Layanan ini membuat individu, perusahaan, pelaku bisnis dan wanita.

  6. karinlookman

    Saya adalah pemberi pinjaman swasta, perusahaan saya memberikan pinjaman segala jenis dengan suku bunga 2% saja. Ini adalah kesempatan finansial di depan pintu Anda, terapkan hari ini dan dapatkan pinjaman cepat Anda.

    Ada banyak di luar sana yang mencari peluang atau bantuan keuangan di seluruh tempat dan tetap saja, tapi mereka tidak dapat mendapatkannya. Tapi ini adalah kesempatan finansial di depan pintu Anda dan dengan demikian Anda tidak bisa melewatkan kesempatan ini.
    Layanan ini membuat individu, perusahaan, pelaku bisnis dan wanita.

  7. KABAR BAIK

    Apakah Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk memulai?
    Saya adalah direktur Nadira Muhammad Loans Limited,
    Layanan pinjaman Nadira Muhammad adalah lisensi kredit investasi legal yang kami tawarkan
    Pinjaman kepada Individu dan bisnis dan menyediakan
    Layanan dan investasi yang dapat diandalkan untuk berbagai tingkat pelanggan / kandidat
    Dengan tingkat bunga yang terjangkau sebesar 2%, dengan jumlah minimum pinjaman dari
    (3000 $ / € / Rp) untuk jumlah pinjaman maksimum ($ 700 miliar $ / € / Rp) dengan
    Jangka waktu 1 tahun sampai 25 tahun. Hubungi kami oleh perusahaan
    E-mail di: Nadiramuhammadloancompany@gmail.com

    Misi perusahaan ini adalah untuk menyediakan perorangan dan perusahaan
    Organisasi swadaya
    Memenuhi kebutuhan, harapan dan membantu meningkatkan jiwa kita
    Dan komunitas mereka. Butuh pinjaman prom ?? Sekitar
    48 jam layanan penuh bagi pelanggan kami.

    Saya berharap untuk meminta Anda sesegera mungkin untuk memulai
    Segera, kami siap melayani anda
    Temukan pinjaman yang berminat untuk mengisi formulir aplikasi dibawah gaji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.