Home / Bisnis / Pengalaman Bayar WTO di Batam: Bisa Cicil 10 Kali tapi Melelahkan!
English English Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia
Pengurusan lahan di Batam
Pengurusan lahan di Batam. Photo by menixnews.com

Pengalaman Bayar WTO di Batam: Bisa Cicil 10 Kali tapi Melelahkan!

Pengurusan lahan di Batam
Pengurusan lahan di Batam. Photo by menixnews.com

Warga Harus Bayar PBB dan Sewa Tanah

Di Batam ini, soal lahan pemukiman atau tapak rumah memang unik dan kerasa tidak adil dibandingkan dengan kebanyakan daerah lain Indonesia.

Jika di wilayah lain di Indonesia, kebanyakan hanya perlu bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) satu kali setahun, nah warga Batam selain harus bayar PBB setiap tahun, juga wajib bayar uang wajib tahunan (UWT) atau dulu dikenal dengan uang wajib tahunan otorita (WTO).

UWT ini harus dibayar sekali untuk 30 tahun pertama, kemudian bayar lagi utk 20 tahun berikutnya dan bayar lagi untuk 20 tahun kedua.

Singkatnya UWT ini seperti uang sewa yang dibayarkan rakyat Batam ke pemerintah untuk 1×30 tahun + 2×20 tahun.

Kebanyakan status tanah di Batam itu tidaklah hak milik melainkan hak guna bangunan alias sewa yg dibayar per 30 tahun pertama dan diperpanjang untuk 2 kali 20 tahun. Jadi totalnya 70 tahun.

Setelah pembayaran untuk 2 kali 20 tahun kedua, selanjutnya tidak tahu apakah menjadi hak milik atau akan diambil kembali pemerintah. Tidak ada yang tahu karena belum ada aturannya.

Ketika saya bertanya kepada petugas pertanahan BP Batam pun, mereka menjawab tidak tahu. “Setelah pembayaran UWT untuk 20 tahun kedua, ya kita sudah meninggal Bu,”kata petugas bercanda. Intinya memang belum ada aturan lanjutannya.

Besaran UWT ini berbeda-beda, tergantung letak lokasi tanah dan luasnya, serta peruntukannya.

Cicil UWT 10 Bulan

Rumah yang kami tempati saat ini berada di Bengkong Harapan. Rumah ini kami beli pada 2008 lalu. Namun, peruntukan lahannya terhitung sejak 1989. Jadi, pada 2019 lalu sewa lahan kami selama 30 tahun pertama sudah habis.

Dengan kata lain, kami harus perpanjang sewa lahan dengan membayar UWT untuk 20 tahun ke depan (2019-1039). Namun karena saat itu dananya belum ada, kami tidak langsung perpanjangan.

Setelah adanya program Cicil Bayar UWT dari BP Batam sejak 2020, barulah pada Maret 2021, kami mengajukan pembayaran perpanjangan sewa dengan membayar UWT secara dicicil 10 bulan dan bebas denda.

Besaran UWT yang harus  adalah Rp8.062.500. Jadi besaran cicilan bulanannya adalah Rp806.250 yang disetorkan via bank pemerintah. Saya pilih setor via BNI karena dekat rumah.

Walaupun penyetorannya bisa via transfer ATM atau e-banking, namun disarankan untuk menyetorkan tunai di konter karena tanda buktinya bisa disimpan. Tanda bukti ini nantinya akan diminta ditunjukkan saat proses lanjutan.

Besaran UWT untuk saat ini memang dua kali lipat dari yang sebelumnya. Walaupun UWT sebelumnya bukan kami yang bayar tetap pemilik rumah yang lama, dari dokumen yang kami pegang, besaran UWT-nya hanya empat jutaan.

Proses Pengajuan Cicilan UWT

1. Datang ke Mall Pelayanan Terpadu

Untuk pengajuan pembayaran cicilan UWT, bisa langsung datang ke konter pengurusan lahan BP Batam yang ada di Gedung Mall Pelayanan Terpadu (gedung ini dikenal juga dengan nama Gedung PTSP atau Gedung Sumatra Promotion Centre). Di sana akan dijelaskan secara rinci dan ada formulir yang harus diisi.

2. Bikin Akun di https://lms.bpbatam.go.id/

Setelah mendapatkan formulir dari petugas, kita diwajibkan membuat akun di portal LMS.BPBATAM.GO.ID. Ini adalah portal resmi untuk pengurusan lahan di Batam.

Laman utama LMS
Laman utama portal https://lms.bpbatam.go.id/

Untuk pembuatan akun ini, diperlukan alamat email dan nomor HP yang aktif. Alamat emailnya, disarankan sesuai dengan nama yang mengajukan pengurusan ya supaya mudah dideteksi.

3. Dokumen yang Harus Dilengkapi

Ada banyak dokumen lahan yang harus dilengkapi dan semuanya harus di-scanning dan diunggah ke laman portal LMS tersebut.

Berikut adalah persyaratan dokumennya (saya kopikan saja dari laman LMS ya dan saya tambahan beberapa info sesuai pengalaman saya).

A. Jika Sudah Memiliki Sertifikat 

  • Persyaratan Kepada Perorangan
    1. Identitas Pemohon (KTP)
    2. Sertipikat Tanah
    3. Fotokopi PBB Terakhir (harus lunas sampai tahun terakhir ya)
    4. SKEP, PL, dan SPJ
  • Persyaratan Kepada Badan Hukum
    1. Identitas Pemohon
    2. Fotokopi KTP Direktur yang masih berlaku
    3. Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir yang disahkan oleh Menkumham
    4. Surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM Terakhir
    5. Sertipikat Tanah
    6. Fotokopi PBB Terakhir

B. JIka Belum Memiliki Sertifikat

  • Persyaratan kepada Perorangan
    1. Identitas pemohon
    2. Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
    3. Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
    4. Fotokopi Faktur Lunas UWTO 30 Tahun
    5. Fotokopi PBB Terakhir
  • Persyaratan Kepada Badan Hukum
    1. Identitas Pemohon
    2. Fotokopi KTP Direktur yang masih berlaku
    3. Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
    4. Surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM terakhir
    5. Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
    6. Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
    7. Fotokopi Faktur Lunas UWTO 30 Tahun
    8. Fotokopi PBB Terakhir
faktur WTO atau UWT
Contoh faktur WTO atau UWT yang saya pernah bayar. Photo by menixnews.com

PENTING !

  1. Jangka waktu pelunasan UWT paling lama 30 Hari Kalender terhitung sejak faktur UWT di terbitkan
  2. Faktur UWT akan batal dengan sendirinya apabila pemohon tidak melunasi pembayaran UWT sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
  3. Untuk tarif perpanjangan UWT dapat di cek melalui : https://lms.bpbatam.go.id/kalkulatoruwt
  4. Setelah semua syarat lengkap dan sudah diunggah ke portal LMS, kita tinggal tungga kabar persetujuannya. Waktunya kurang lebih 2-3 bulan (pengalaman saya).
  5. Jika permohonan disetujui, maka dikeluarkanlah faktur (tanda bukti penagihan) untuk 10 bulan cicilan. Faktur ini harus kita bawa sesuai bulan tagihan saat membayar ke bank.

4. Penandatanganan Berkas

Setelah mencicil 10 bulan, kita perlu mendatangi konter pelayanan UWT lagi yang ada di Gedung PTSP guna memberikan bukti pelunasan.

Selanjutnya petugas akan mengurus dukumen baru perpanjangan UWT. Jangan lupa membawa dokumen tanah yang asli dan fotokopinya, supaya tidak bolak-balik, yakni:

  1. KTP
  2. Sertifikat tanah
  3. Akte jual beli
  4. Gambar PL (pecah lahan atau peta lokasi)
  5. SKEP (surat keputusan peruntukan lahan)
  6. SPJ
  7. PBB
  8. Faktur

Jika dokumen sudah dinyatakan okay oleh petugas, proses selanjutnya adalah penandatanganan berkas. Tapi penandatanganan tidak dilakukan di hari yang sama, melainkan menunggu konfirmasi selanjutnya via telepon atau SMS. Waktunya bisa 2-3 minggu, bisa pula lebih lama.

Penandatanganan ini dilakukan di ruang konsultasi di lantai dua Gedung BP Batam. Bukan di Gedung PTSP ya!

Saat penandatanganan, bawa materai sebanyak 5 lembar (perlunya empat sih, satu untuk cadangan). Baca dan perhatiakan benar-benar informasi yang tertera di kertas apakah semuanya sudah sama dan sesuai. Yang harus dibaca dan ditandatangani lumayan tebal, jadi sabar-sabar ya!

Kalau ada yang tidak sesuai, langsung beritahu petugas agar diperbaiki. Jika tidak, ke depannya akan ribet dan makan waktu dalam perbaikan.

Setelah tandatangan, ada yang harus kita bayar ke bank (ada bank Mandiri di lantai dasar Gedung BP Batam) yakni:

a. Biaya administrasi peralihan Rp201.563

b. Biaya administrasi rekomendasi hak atas tanah Rp100.000

5. Pengambilan Berkas, Jangan Ada Kesalahan!

Setelah berkas ditandatangai, kita disuruh pulang dulu dan menunggu info lanjutan kapan berkas bisa diambil. Lamanya masa tunggu bisa 2-3 minggu, bisa pula sebulan atau lebih.

Jika sudah dihubungi (via call/SMS), kita bisa ambil berkas di konter pengambilan berkas di lantai dua gedung BP Batam.

Saat pengambilan, pastikan lagi semua infomasi yang tertera sudah sesuai, antara sertifikat tanah dan dokumen-dokumen lainnya.

Saat saya ambil berkas, ternyata alamat yang tertera di SKEP tidak sesuai dengan yang ada di PL. Jadi, dokumen saya harus diperbaiki lagi. Saya pun terpaksa penunggu perbaikan 2-3 minggu lagi.

Setelah dokumen perbaikan selesai, saya ditelepon untuk datang lagi ambil berkas. Sekali lagi, harus diteliti ulang. Ternyata semuanya sudah okay.

Kemudian, dokumen harus dibawa ke konter pangurusan UWT yang ada di Gedung PTSP guna dilakukan legalisir. Dokumen yang diberikan petugas di Gedung BP Batam, semuanya harus difotokopi rangkap satu, yakni:

  1. Surat rekomendasi
  2. SKEP
  3. PPL (SPJ)
  4. Gambar PL
  5. Masukkan di dalam map warna pink

Jika berkas sudah lengkap, maka proses legalisir bisa memakan waktu sekitar 2-3 minggu. Nantinya kita akan ditelepon/SMS jika berkas sudah bisa diambil. Atau jika tidak dihubungi, kita bisa pro-aktif bertanya ke konter lagi setelah 2-3 minggu.

6. Pengurusan Pembaruan Sertifikat Tanah

Setelah dokumen tanah dari BP Batam selesai, perjuangan masih berlanjut ya yakni ke tahap pengurusan sertifikat tanah. Karena sertifikat tanah di Batam kebanyakan Hak Guna Bangunan yang ada masa berlaku penggunaannya, maka sertifikat tanah kita juga perlu pembaruan.

Di sertifikat tanah kami, tertera masa berlaku HGB sampai dengan 2019, makanya perlu diperbarui untuk masa berlaku 2039.

contoh sertifikat tanah di batam
Contoh sertifikat tanah di Batam dengan HGB yang berakhir pada 2019. Photo by menixnews.com

Pengurusan pembaruan sertifikat tanah ini, dilakukan di BPN Kota Batam. Untungnya konternya ada di Gedung PTSP, tidak jauh dari konter BP Batam. Jadi saya tidak perlu jauh-jauh ke kantor BPN yang ada di Sekupang.

Hanya saja, syarat-syarat yang diperlukan lebih banyak. Selain semua dokumen yang kita dapatkan dari BP Batam, kita harus mengisi formulir  yang memerlukan tandatangan tetangga kanan-kiri, depan-belakang, foto rumah, dan peta lokasi yang harus kita gambar sendiri.

Semua formulir dan dokumen tanah yang ada termasuk KTP harus difotokopi, serta di-scanning dengan format file PDF dengan nama file pemilik lahan dan jenis dokumen.

Soft copy-nya bisa dikirimkan ke email: loketkantahbatam@gmail.com atau disimpan di USB kemudian diserahkan ke putugas konter. Bisa juga disimpan di Whatsapp (WA) nanti filenya diambil oleh petugas melalui aplikasi tersebut.

Untuk pengurusan pembaruan sertifikat ini dikenakan biaya sebesar Rp302.000 dan harus ditransfer ke rekening pemerintah (penerimaan negara bukan pajak).

Karena perpanjangan UWT kami melewati masa berlaku (2019), maka dilakukan pengukuran ulang. Saat di konter, petugas memberitahu, nantinya ada biaya pengukuran namun besarnya tanya langsung kepada petugas pengukur.

Sekitar satu pekan setelah dokumen saya masukkan, saya ditelpon oleh petugas ukur. Saya pun menanyakan berapa biaya ukurnya? Si petugas mengatakan kalau itu terserah saya.

“Ooooo saya pikir awalnya ini biaya resmi, tapi kok gak ada bukti tagihannya. Ternyata ini uang lelah atau uang bensin atau cah kopi,”batin saya.  Ya okaylah kalau begitu. Sebenarnya gak pengin bayar sih karena pengukuran sudah menjadi tugas mereka dan saya permasuk ikut menumbuhkembangkan penyuapan tapi saya malas berdebat dengan petugas. Akhirnya saya beri saja seiklasnya sebagai bantuan uang transportasi.

Setelah pengukuran selesai, pembaruan sertifikat ini bisa memakan waktu tiga minggu atau lebih. Nantinya pengambilan sertifikat harus dilakukan di Kantor BPN Batam di Sekupang.

7. Apa yang Terjadi jika tidak Bayar UWT?

a. Legalitas tanah kita tidak lengkap dan tidak bisa di”sekolahkan” alias dijaminkan ke bank jika butuh dana untuk usaha, dan lain-lain. Ada sih kreditur yang mau memberi pinjaman walau UWT tidak dibayar, tapi nilai agunan kita jadi sangat rendah. Biasanya pihak kreditur juga akan menahan uang kita sekitar 15-20an juta sebagai jaminan UWT.

b. Apakah akan digusur? Nah, ini saya tidak tahu pasti. Tapi rasa-rasanya pemerintah kita tidak akan sekejam itu menggusur rakyatnya hanya karena tidak membayar UWT.

c. Agak sulit untuk dijual kembali dengan harga yang tinggi. Tanah yang legalitasnya lengkap pasti harganya jauh lebih tinggi daripada yang tidak kan!

8. Catatan Penting!

a. Mengurus dokumen tanah di Batam memang sangat melelahkan (kudu bolak-balik) dan mahal.

b. Berkas harus dilengkapi dan difotokopi rangkap dua supaya tidak kesulitan cari tempat fotokopi yang lumayan jauh dari Gedung BP Batam. Kalau di Gedung PTSP ada tempat fotokopi tapi lumayan mahal dan kadang-kadang rusak, jadi bikin kesel.

c. Sistem-nya masih hybrid. Dokumen hard copy diminta, eh yang soft copy pun harus dikirimkan/di-upload. Jadi perlu melek teknologi, scanning/foto dan mengubah file foto menjadi PDF.

d. Kalau tidak mau lelah, bisa diurus orang lain via notaris (saya tidak menganjurkan calo) tapi memang biayanya mahal, jutaan. Jika punya waktu mending urus sendiri agar lebih puas.

e. Demikian saja ya, saya juga lelah menuliskannya karena memang prosesnya panjang! (sri murni)

11 comments

  1. baru tahu WTO ini bisa dicicil lho mbak , dan ternyata urus sendiri jauh lebih murah. aku ada teman urus sendiri dan pake calo ternyata untung sampe dua kali lipat. lumayan lho buka jaswa mengurus WTO

  2. Informasi yang sangat penting nih, soalnya Icha mau beli rumah jd biar melek tentang WTO ini. Special treatment emang masalah pertanahan di Batam

  3. Ternyata beli rumah di Batam ribet juga ya kak, udahlah cuma hak pakai, eeh harus bayar WTO lagi, liat alurnya aku dah puyeng ni, tapi lumayan utk pengetahuan nanti

    • Makasih ya mbak buat sharing pengalaman2 nya. Uwto saya habis 2027. Rencana awal saya mau kasi ke notaris aja buat ngurus. Tapi krna dekat juga ga trllu ribet, rencana mau urus sendiri aja nanti 2025.

      Klu soal stlah habis 70tahun blum ada yg tau mau gimana, Harapan saya smoga aja tinjauan kembali soal pemberlakuan uwto ini. Syukur2 bisa dihapuskan seperti wacana2 yg ada.
      Krna kita beli property juga bukan hanya dipakai diri sendiri, kita juga pengen property kita bisa diwariskan.

  4. Bisa dicicil juga ya, kak. Tidak memberatkan masyarakat. Proses dan dokumennya juga tidak terlalu sulit. Btw itu memang gada denda ya kalau telat bayar?

  5. Biarpun kita punya rumah, tp tetep berasa sewa yaa mba krn WTO ini. Hehehe. Btw aku baru tau loh kalau WTO bisa dicicil. Terima kasih tulisannya mba…

  6. Saya juga baru tau UWTO bisa dicicil. Perumahan saya tinggal, pernah ribut soal UWTO yang gak dibayar developernya, sekali ditagih dah kabur.

  7. Jawaban petugasnya bikin bingung.
    Setelah membayar uwto ke2 yg 20th.
    Klo meninggal, apakah ahli waris secara otomatis kewajiban membayarnya lunas ?

    Moga segera ada peraturan jelasnya. Mana mahal lagi bayar nya 🙁

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.