- KALAU udah ngomongin pajak, saya termasuk orang yang malas. Hehehe……. Banyak pajak yang harus diurus dan dibayar ya setiap tahunnya. Ada pajak kendaraan (mobil dan motor), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan yang paling jadi perhatian adalah pengisian SPT atau Surat Pemberitahuan.
Sebagai warga yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), mengisi SPT adalah sebuah keharusan. Jika tidak, akan ada sanksi yang bisa dikenakan.
SPT ada dua yakni tahunan dan masa. Kali ini saya hanya akan sharing SPT tahunan ya. SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
SPT ini wajib diisi oleh seluruh wajib pajak (WP) baik orang pribadi, seperti saya, maupun badan atau perusahaan.
Biasanya SPT ini harus diisi paling lambat 30 April setiap tahunnya. Apa saja yang harus dilaporkan:
- Pelunasan atau pembayaran pajak yang telah kita lakukan. Ini termasuk pembayaran yang kita lakukan sendiri maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun, bagi yang bekerja. Jadi setiap tahunnya, karyawan selalu mendapatkan laporan pemotongan pajak dari perusahaan sebagai dasar kita untuk mengisi SPT tahunan.
- Melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
- Melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.
Moms and Dads, setiap tahun isi SPT tidak? Kalau belum, baiknya dilakukan segera ya! Caranya?
- Datang langsung ke Kantor Pajak Pratama terdekat. Kemudian menemui petugas pajak di sana. Saat melakukan pelaporan SPT, jangan lupa membawa NPWP dan tanda pengenal (KTP/paspor) ya.
- Bagi yang belum punya NPWP, bisa mengurus langsung di kantor pajak dengan membawa tanda pengenal, KTP ataupun paspor.
- Isi SPT melalui online. Ini bisa dilakukan bagi kita yang sudah memiliki e-filing. Cara mendapatkan e-filing, bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat dan meminta petugas membantu pembuatan e-filing.
- Jika sudah punya e-filing, kita bisa langsung login (masuk) ke website https://djponline.pajak.go.id/account/login
-
Tahapan Pengisian SPT Online
Masuk dan login ke website djponline, jangan lupa masukkan nomor NPWP, kata sandi atau password, dan kode keamanan yang berwarna merah di sebelah kiri. Jika lupa kata sandi, bisa meminta bantuan pada menu di bawah kolom login.
- Pilih menu “Lapor” dan “Pelaporan”.
- Pilih Menu “Buat SPT”
- Isi pertanyaan yang diajukan seperti:
-
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban “Tidak”
- Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban “Tidak”
- Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban “Tidak” jika tidak kurang dari Rp60 juta dan jawab “Iya” kalau kurang dari Rp60 juta.
- Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka Anda bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Tapi bila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan.”
Karena saya tidak lagi bekerja full time di sektor formal, penghasilan saya pun kurang dari Rp60 juta. Jika penghasilan kita dibawah Rp60 juta kita bisa memilih untuk tidak melaporkan SPT setiap tahun.
Aplikasi Pajak Online
Zaman serba digital begini, sangat memudahkan wajib pajak untuk menghitung, membayar pajak, dan melakukan pelaporan pajak.
Jika tidak punya waktu untuk datang langsung ke Kantor Pajak terdekat, kita bisa memanfaatkan aplikasi pajak online.
Aplikasi ini membantu kita untuk membayar pajak, menghitung pajak melalui integrasi dengan software akuntansi Jurnal), pembuatan ID billing, pengarsipan data, dan melaporkan pajak melalui E-Filling.
Ini merupakan aplikasi resmi yang telah terdaftar sebagai Application Service Provider (ASP) dari Direktorat Jenderal Pajak dan menjamin keamanan dan kerahasiaan data kita.
Cara mendapatkan layanan Ayo! Pajak cukup gampang. Kita hanya perlu mengunduh aplikasinya, kemudian membuat akun dengan memasukkan alamat email dan kata sandi. Setelahnya kita akan mendapatkan email notifikasi untuk mengaktifkan akun Ayo! Pajak.
Jika sudah punya akun, kita pun bisa mendapatkan layanan pajak yang dibutuhkan. Apabila kita punya kesulitan, bisa langsung menghubungi support Ayo! Pajak melalui Live Chat, telepon customer service (CS) atau email di aplikasi Ayo! Pajak.
Well, my blog readers demikian sharing saya kali ini ya. Semoga bermanfaat! (sri murni)
ORANG BIJAK TAAT PAJAK tapi SANGAT TAK BIJAK KALAU UANG PAJAK DIKORUPSI!
Saya juga punya pengalaman bayar pajak dan ganti plat motor di masa pandemi. Baca di sini ya!