MY BLOG READERS, sudah familiar dengan aset digital berupa Bitcoin atau kripto lainnya? Semoga sudah ya! Sebab, kripto saat ini sudah legal sebagai aset yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Namun, bagi yang belum paham, saya akan memberikan ulasan singkat dan mudah dimengerti. Mungkin My Blog Readers masih ingat nih tentang fenomena Bitcoin yang booming pada 2009 lalu dimana harga satu koinnya mencapai hampir Rp1 miliar.
Bitcoin ini adalah salah satu dari jenis kripto di dunia yang banyak diperjual-belikan dan menjadi alat bayar dalam transaksi digital. Setelah booming-nya Bitcoin, jenis-jenis kripto lain banyak bermunculan di dunia.
Bahkan menurut Investopedia, sampai pada Maret 2022 ada lebih dari 18 ribu jenis kripto di dunia. Di Indonesia sendiri, legalitas kripto sudah resmi diakuli pemerintah.
Pada 2018 lalu, pemerintah melalui Menko Perekonomian mengeluarkan Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018, yang menyatakan bahwa aset kripto dianggap sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan di bursa berjangka dan bukan.
Namun, sangat perlu diingat bahwa kripto di Indonesia adalah sebagai aset layaknya emas atau aset lainnya, dan bukan sebagai alat pembayaran.
Pada 2019 lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengeluarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknik Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Pada 2020, kembali Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Sejak 2020, Bappebti pun mulai menerbitkan daftar resmi kripto dunia yang resmi terdaftar di Indonesia dan bisa diperjual-belikan secara legal. Sampai dengan Agustus 2022, ada 383 kripto yang sudah masuk daftar. Jumlah kripto ini akan terus mengalami perubahan.
Berikut adalah 219 diantara nama kripto yang ada yakni:
Jual Beli Kripto
Makin hari, jual beli kripto ini makin diminati masyarakat, terutama kaum milenial. Dikutip dari CNBCIndonesia, hingga September 2022 lalu jumlah investor aset kripto mencapai 16,27 juta orang. Dan, mayoritas diantaranya adalah kaum milenial dengan rentang usia 20-30 tahun.
Sampai dengan September 2022 lalu, total transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 17,57 triliun. Nilai traksasi menunjukkan peningkatan terus menerus, meskipun kadang-kadang juga turun, layaknya perdagangan saham.
Perlu diingat bahwa investasi pada cryptocurrency adalah termasuk dalam jenis investasi high risk high return. Dengan kata lain, investasi ini beresiko kehilangan tinggi tetapi juga berpotensi mendapat pengembalian atau keuntungan besar pula.
Jika pasar sedang baik, maka keuntungan yang bisa didapat tinggi. Begitu juga sebaliknya, jika kondisi sedang buruk, kerugian juga bisa tinggi.
Sebab itu, kita harus pahan seluk beluk dalam jual beli cryptocurrency. Berikut adalah beberapa tips yang patut kita ketahui sebelum memutuskan ikut investasi kripto:
1.Ketahui kekuatan dari masing-masing kripto
Seperti yang saya paparkan di atas, di Indonesia ada 383 jenis kripto yang resmi diperdagangkan. Sebelum membeli, kita wajib tahu terlebih dahulu kekuatan dari masing-masing kripto tersebut apakah selama ini nilainya terus naik, stabil, atau justru fluktuatif bahkan cenderung turun. Pastinya, kripto yang nilainya terus naik, atau minimal stabil, bisa menjadi pilihan yang baik.
2. Pilih platform-aplikasi cryptocurrency yang legal
Investasi kripto di Indonesia kini semakin mudah. Hanya perlu membuka platform atau aplikasi cryptocurrency. Perlu diperhatikan, dalam memilih platform harusnya yang legal, terdaftar di Bappebti, dan punya track-record yang baik serta mumpuni.
Ada beberapa platform yang selama bernilai baik dan terpercaya yakni Indodax, Pintu, TokoCrypto, Rekeningku, Triv, Zipmex, dan Luno.
Dari tujuh aplikasi tersebut, saya akan membahas lebih detail tentang Indodax sebagai platform pertama crypto di Inonesia. Sampai saat ini Indodax telah mendapatkan tiga sertifikasi internasional, yakni ISO 9001 : 2015, 27001 : 2013, dan 27017 ; 2015.
Indodax kini sudah digunakan lebih dari 5,6 juta orang dan pastinya sudah diverifikasi oleh Bappebti. Indodax telah memperdagangkan lebih dari 200 jenis kripto yang ada di dunia dan terdaftar di Bappebti.
Untuk mulai transaksi, langkah pertama pastinya mengunduh aplikasi Indodax di HP baik yang android maupun IOS. Setelahnya, kita perlu mendaftar dengan mengisi form informasi yang diperlukan.
Jika sudah terdaftar, kita perlu mendepositkan uang via semua bank lokal yang ada di Indonesia. Setelahnyat, kita bisa beli langsung aset kripto yang diinginkan.
Saat ingin menjual aset kripto, juga sangat mudah. Bisa langsung dijual melalui aplikasi Indodax, uangnya dikirim langsung ke rekening bank lokal, dan dikonversikan ke rupiah secara instan.
Asyiknya lagi, di Indodax tidak ada biaya trading dan penarikan alias gratis dengan layanan 24 jam. Kita juga bisa komunikasi langsung dengan adminnya melalui menu chat.
Bagi para pemula, tidak perlu buru-buru untuk langsung bertransaksi di Indodax, melainkan kita bisa belajar dahulu sampai paham seluk beluk investasi kripto.
Di aplikasi Indodax tersedia kanal Academy sebagai media belajar para calon investor ataupun investor pemula. Di sana juga tersedia banyak ulasan tentang cara-cara jitu mendapatkan keuntungan besar dari investasi kripto ini.
3. Jam Trading Crypto
Kapan ya waktu yang tepat untuk jual-beli aset kripto? Jawabnya bisa beragam. Ada yang mengatakan malam, pagi, dan siang. Ada pula yang berpendapat 24 jam.
Beberapa investor juga mengatakan kalau trading berdasarkan price action dimana trader bisa melihat berapa lama akan adanya pergerakan harga baik untuk jangka pendek atau jangka panjang. Sehingga tidak perlu mantengi monitor 24 jam.
Memang tidak ada yang pasti kapan waktu yang tepat untuk jual dan beli aset kripto. Hanya saja, teori secara umum, seperti halnya membeli dan menjual komoditas lainnya, adalah baiknya beli kripto pada saat harga rendah dan menjualnya di saat harga tinggi.
Kapan harga beli rendah dan harga jual tinggi? Ini sangat tergantung pada teknologi blockchin sebagai sumber kekuatan suatu kripto.
Karena aset kripto di banyak negara telah diperdagangkan di bursa resmi aset digital, maka waktu transaksi kripto yang tepat adalah di saat bursa resmi di negara-negara tersebut dibuka.
Misalnya, jika kita memegang kripto yang berasal dari Eropa atau Amerika, maka waktu yang tepat untuk bertransaksi adalah saat bursa Eropa atau Amerika beroperasi.
Jam-nya tentu saja berbeda dengan waktu di Indonesia. Oleh sebab itu, kita kadang perlu mantengi harga kripto di bursa Eropa atau Amerika saat di Indonesia sedang tengah malam, atau bahkan dini hari.
Misalnya saja kripto Uniswap yang diciptakan Hayden Adams pada tahun 2018 di atas blockchain Ethereum yang kompetibel untuk token dan infrastruktur ERC-20.
Karena Uniswap ini berpusat di New York, Amerika Serikat, dan diperdagangkan di bursa New York, maka baiknya memantengi pergerakan harganya di saat jam kerja Bursa Kripto New York. (sri murni)
masih harus banyak belajar tentang kripto, agar kalo sudah terjun tak berhenti ditengah jalan, harus tau kapan waktu yang tepat buat beli dan jual juga, biar tak rugi rugi kali. heheh
Ada rasa kepingin punya aset2 digital gini, tapi masih miniiim sekali ilmunya. Lumayan nih dari artikel ini aku jadi sedikit dapat ilmu kapan waktu yang tepat buat beli dan jual aset digital ini..
Sejujurnya aku gak paham crypto2 ginii tapi jadi sedikit tercerahkan abis baca blognya Mba Menix hihi makasih mba