MEMANFAATKAN jasa pengiriman paket adalah sebuah hal yang umum dilakukan masyarakat Indonesia. Apalagi semakin menjamurnya toko online di Indonesia.
Penggunaan jasa pengiriman paket digunakan baik untuk mengirim dokumen maupun barang ke seluruh Indonesia bahkan sampai ke luar negeri.
Saat ini jasa pengiriman paket juga semakin banyak bermunculan di antaranya Pos Indonesia, TIKI, J&T, JNE, Si Cepat dan lainnya.
Satu di antara jasa pengiriman yang banyak diminati adalah TIKI. Ekspedisi ini dikelola oleh PT Citra Van Titipan Kilat yang sudah berdiri sejak 1 September 1970. Sejak beroperasi, TIKI selalu berusaha menawarkan pelayananterbaik dalam pengiriman barang.
Cara Cek Tarif Ongkir TIKI
Sebelum menggunakan jasa ekspedisi, masyarakat diharapkan mengetahui cara cek tarif pengiriman TIKI terlebih dahulu, terutama bagi pelaku usaha toko online. Sebab, hal ini terkait biaya pengiriman yang harus dibebankan kepada para pembeli.
Pada dasarnya cara cek tarif ongkir TIKI mudah dan bisa dilakukan dengan dua cara, yakni :
- Via Website
Masuklah ke situs resmi TIKI dengan cara mengklik www.tiki-online.com. Kemudian, carilah form “CEK TARIF Domestik”. Lalu isikan kota asal barang di kolom “Origin (From)” serta kota tujuan yang ada dikolom “Destination (To)”. Jangan lupa mengisikan berat barang kiriman pada kolom “Weight (Berat) dengan satuan kg”.
- Via Aplikasi
Mengecek tarif ongkir TIKI bisa pula dilakukan melalui aplikasi TIKI di Android. Untuk mendapatkannya, Anda hanya perlu mengunduh atau men-download aplikasi Raja Ongkir dari Play Store.
Setelah terinstall di HP, Anda bisa langsung mengisi form kota asal, kota tujuan serta berat barang. Setelahnya, akan muncul semua biaya jasa pengiriman seperti Kantor Pos, JNE, Si Cepat dan pastinya TIKI, jasa pengiriman yang Anda cari
Dengan adanya kedua pilihan cek resi dan tarif TIKI di atas, kini dapat memilih sendiri mana cara yang dianggap lebih mudah. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Nice info mbak.
Iye mbak… terimakasih sudah singgah ya….
terima kasih infonya, sangat bermanfaat