Home / Bisnis / Wajib Tahu! Enam Jenis Pajak di Indonesia yang Kudu Kita Bayar
English English Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia
Ilustrasi. Foto by menixnews

Wajib Tahu! Enam Jenis Pajak di Indonesia yang Kudu Kita Bayar

Ilustrasi. Foto by menixnews

Di negara kita tercinta, Indonesia, pajak menjadi tulang punggung perekonomian negara, terutama untuk sektor pembangunan. Jadi, tidak mengherankan jika setiap warga negara, terutama yang telah memiliki penghasilan, diwajibkan untuk membayar pajak.

Dan, kudu disadari bahwa hampir setiap penghasilan dan kekayaan yang dimiliki warga negara dikenakan pajak. Tidak itu saja, barang dan jasa yang dibeli warga pun banyak yang dikenakan pajak. Oleh sebab itu, sebagai warga negara, kita harus tahu apa saja pajak yang harus kita bayarkan kepada negara.

Sebagai infomasi nih, pajak di Indonesia secara umum dibagi menjadi dua jenis yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan Pajak Daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Lantas, apa saja jenis-jenis pajak di Indonesia? Berikut ini adalah beberapa jenis-jenis pajak di Indonesia yang harus kita ketahui.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan jenis pajak yang harus dibayarkan perorangan secara pribadi atau
suatu badan sebagai hasil yang diterima dalam satu tahun.

Yang dimaksud dengan penghasilan di sini adalah setiap tambahan dari kemampuan ekonomis yang diterimaoleh Wajib Pajak baik berasal dari Indonesia maupun luar negeri dalam bentuk apapun.

Adapun penghasilan ini bisa berupa hadiah, gaji, keuntungan usaha, honorarium dan masih banyak lainnya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang kena pajak atau jasa yang kena pajak yang masih berada di wilayah Indonesia. Pajak ini dapat diwajibkan untuk baik orang pribadi, perusahaan ataupun pemerintah yang menggunakan atau mengonsumsi barang atau jasa kena pajak.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Seseorang yang menggunakan barang mewah akan dikenakan PPn. Namun tidak hanya PPn saja melainkan orang tersebut juga harus membayarkan PPnBM.

Adapun barang mewah yang terkena Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
a. Barang tersebut bukanlah barang kebutuhan pokok
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh suatu masyarakat tertentu
c. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan suatu status sosial
d. Barang tersebut dikonsumsi oleh seseorang yang berpenghasilan tinggi
e. Barang tersebut apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerusakan kesehatan dan moral masyarakat serta dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Materai

Bea materai merupakan suatu pajak yang dikenakan atas pemanfaatan suatu dokumen seperti dokumen perjanjian akta notaris, surat berharga, kwitansi pembayaran yang dapat membuat jumlah suatu uang di atas jumlah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor P3

PBB merupakan sebuah pajak yang harus dibayarkan atas penggunaan atau pemanfaatan suatu tanah dan bangunan.

6. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pajak ini dikenakan pada jenis kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan berat lainnya.

Pajak ini dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak satu tahunan dan pajak 5 tahunan. Adapun info pajak kendaraan sendiri saat ini bisa diakses dengan mudah. Untuk mengetahui kapan waktu kita harus membayar pajak bisa dilihat pada STNK. Di sana akan ada tanggal dan bulan dimana kita harus membayarkan pajak tahunan.

Sedangkan jika kita akan membayar pajak 5 tahun sekali, hal ini menandakan bahwa
kita juga harus melakukan penggantian plat kendaraan. Selain itu, saat ini melakukan pembayaran pajak juga mudah, salah satu cara yang bisa dicoba adalah bayar pajak kendaraan online.

Caranya sangat gampang, hanya dengan kunjungi website resmi pajak kendaraan daerah, kita sudah tidak perlu lagi repot-repot mengantri di Samsat.

Sebagai masyarakat Indonesia, sudah menjadi kewajiban untuk membayarkan pajak. Oleh sebab itu, kita juga harus tahu jenis-jenis pajak di Indonesia sebagai salah satu tanda bahwa kita adalah Wajib Pajak yang taat bayar pajak.

Masih punya tanggungan pajak? Atau mungkin  tidak tahu pajak apa yang harus
dibayarkan? Kenali jenis pajak dan jadilah warga negara yang rajin bayar pajak. (*)

4 comments

  1. Sekarang serba mudah ya
    karena masy jg ga mau yg ribet dan habiskan waktu
    sy dulu suka ngulur ngulur waktu bayar pajak yg krn lama gt.
    untung sekarang dah ada web yg gampang aksesnya

  2. dan kayaknya masih murah ya dibandinhkan negara maju yang kadang pajaknya bikin sedih, kaya kerja untuk negara

  3. solusi bagus ya kak
    bisa bayar pajak via website

  4. ayo..rakyat bijak rajin bayar pajak
    demi kemajuan pembangunan indonesia juga kan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.