KITA tidak pernah tahu kapan kemalangan itu akan tiba. Jika Tuhan berkehendak, apapun yang kita miliki di dunia ini bisa hilang dari genggapan dengan mudah.
Begitu juga dengan kepemilikan kita terhadap properti, baik itu rumah tinggal, apartemen, kantor, toko, gudang, restoran, maupun tempat usaha lainnya.
Potensi kehilangan properti biasanya bisa terjadi karena bencana alam, kebakaran, huru-hara dan lainnya. Dengan segala kemungkinan buruk yang bisa terjadi pada properti tersebut, kita masih bisa meminimalisir kerugian. Salah satu caranya adalah dengan mengasuransikan properti yang kita meiliki.
Selama ini, kita mungkin hanya menganal asuransi kebakaran sebagai satu-satunya asuransi properti. Namun, semakin berkembangnya zaman, ada beberapa jenis asuransi yang bisa kita pilih untuk meminimalisasi kerugian jika hal buruk terjadi pada properti kita.
Pada tulisan ini, saya akan memaparkan tiga jenis asuransi properti yang ditawarkan cekpremi.com.
1. Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran adalah perlindungan properti atas potensi kebakaran. Jenis asuransi ini memang sudah lama ada di Indonesia. Bahkan, asuransi kebakaran telah menjadi bagian yang diwajibkan jika kita ingin mengagunkan properti kita ke bank sebagai jaminan pinjaman.
Peserta asuransi bisa mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi jika terjadi kebakaran atas properti yang kita miliki.
Kebakaran tersebut bisa disebabkan beberapa hal seperti korsleting, petir, ledakan, bahkan sampai karena kejatuhan pesawat.
2. Asuransi Property All Risk (PAR)
Asuransi property all risk (PAR) ini adalah perlindungan properti yang jauh lebih lengkap. Tidak hanya kebakaran tetapi juga kerusakan atau kehilangan properti dikarenakan penyebab lain seperti banjir, kerusuhan, huru-hara dan lainnya.
Bagi kita yang memiliki properti di daerah yang rawan banjir, memiliki asuransi PAR ini bisa memilisasi resiko kerugian. Apalagi juga banjir tersebut kerap terjadi hampir setiap tahun.
Tidak bisa dipungkiri, hutan kita yang semakin rusak dan tergerus karena pembangunan telah menyebabkan banjir semakin meluas dan sering terjadi dimana-mana.
Ditambah lagi, semakin menipisnya daerah resapan dan tampungan air serta sistem drainasi kita yang tidak baik, semakin meninggikan potensi banjir. Hanya diguyur hujan beberapa saat, properti kita sudah terendam banjir.
Tidak hanya bagi yang memiliki properti di daerah rawan banjir, asuransi PAR ini juga direkomendasikan bagi yang memiliki properti di tengah-tengah keramaian seperti pasar atau pusat perbelanjaan, dimana potensi terjadi kerusuhan atau huru hara lebih besar.
Memiliki asuransi PAR tentu saja bisa mengurangi resiko kerugian jika kerusuhan terjadi yang bisa menyebabkan kerusakan atau kehancuran terhadap peroperti kita.
3. Asuransi Bencana Alam
Produk asuransi properti ketiga adalah asuransi bencana alam yakni perlindungan atas properti kita yang disebabkan oleh bencana alam.
Bencana alam tersebut mulai dari gempa bumi, letusan gunung, angin tornado, sampai tsunami.
Kita tidak pernah tahu kapan bencana alam akan menimpah kita namun kita bisa tetap mengantisipasi kerugian atas bencana alam tersebut dengan memasukkannya ke dalam asuransi.
Bagi yang memiliki properti di daerah rawan bencana seperti di pinggir pantai dan pegunungan memiliki asuransi jenis ini memang menjadi pilihan baik.
Berapa Preminya?
Berapakah premi yang harus dibayarkan untuk jenis asuransi properti tersebut? Besarnya tentu saja berbeda-beda. Kita bisa mengeceknya langsung di cekpremi.com.
Secara umum, premi tersebut dihitung per tahun berdasarkan beberapa kriteria di antaranya: jenis properti (apakah rumah tinggal, kantor, apartemen, toko, gudang, dan lainnya), nilai properti, lokasi, jenis kontruksi (berapa persen baja dan kayu), dan zona banjir (apakah terletak daerah rawan banjir atau tidak).
Besaran premi per tahun bisa mulai puluhan ribu sampai jutaan, sangat tergantung pada kriteria di atas. (sri murni)